TANJUNG REDEB, Harapanpost.com – Beberapa waktu silam sempat tersiar kabar PT. Berau Coal, perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, diduga melakukan penyerobotan lahan milik Kelompok Tani Usaha Bersama Dusun Mera’ang (UBM) di Kampung Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur. Sejak tahun 2004, lahan tersebut tidak pernah dibebaskan oleh perusahaan, meskipun aktivitas pertambangan telah berlangsung.
Merasa diabaikan, kelompok tani bersama tim kuasa hukumnya dari Badrul Ain Sanusi Al-Afif S.H, M.H & Rekan (BASA) akhirnya menggugat PT. Berau Coal melalui Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb Kelas II. Gugatan tersebut diajukan atas dugaan penggunaan lahan tanpa ganti rugi selama hampir 20 tahun.
“Dasar gugatan sudah jelas, kami telah mengumpulkan data dan bukti dari masyarakat. Selain hasil hearing di DPRD Provinsi Kaltim, masyarakat memiliki 647 surat legal atas lahan seluas 1.290 hektar,” ujar M. Hafidz Halim, S.H., mewakili Badrul Ain Sanusi, saat dikonfirmasi.
Pihaknya juga menyoroti bahwa PT. Berau Coal diduga tidak mengikuti prosedur yang benar terkait pembebasan lahan. Meski perusahaan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin PKP2B sejak 2018, pembebasan lahan masyarakat tidak pernah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Minerba No. 3 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021.
“Perusahaan seharusnya menyelesaikan masalah lahan sebelum mengajukan izin tambang. Namun, kami tidak menemukan bukti bahwa PT. Berau Coal melakukan pembebasan lahan di wilayah tersebut,” lanjut Hafidz Halim.
Kelompok Tani UBM bersama kuasa hukumnya memutuskan untuk terlebih dahulu menempuh jalur perdata, meskipun mereka tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah pidana jika terbukti lahan tersebut sah milik kelompok tani.
“Melalui jalur perdata, pembuktian dengan data lebih objektif. Kami ingin memastikan proses ini berlangsung dengan benar sebelum melangkah ke ranah pidana,” tambah Badrul Ain Sanusi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Berau Coal belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut.
(Ifn/Rdk)