banner 1024x768
BerauBeritaKriminal

Barang Bukti 72 Perkara Dimusnahkan Kejari Berau

×

Barang Bukti 72 Perkara Dimusnahkan Kejari Berau

Sebarkan artikel ini

TANJUNG REDEB, Harapanpost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau kembali memusnahkan sejumlah barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkcraht). Barang bukti tersebut berasal dari 72 perkara yang telah berhasil diselesaikan selama periode Juni – September 2024.

Dikutip dari sumber berita Klikborneo, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau, Yovandi Yazid menjelaskan pemusnahan barang bukti tersebut telah sesuai SOP yang berlaku, sebenarnya dilakukan sekali per triwulan. Pemusnahan kali ini merupakan pemusnahan ketiga kali yang dilakukan tahun ini.

“Sebenarnya pemusnahan barang bukti secara SOP kalau saya nggak keliru dilaksanakan per triwulan. Dan ini sudah yang ketiga,” ungkapnya, Rabu (02/10/2024).

Disampaikannya, semua barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari perkara narkotika sebanyak 31 perkara, barang bukti orang dengan harta benda (OHARDA) 22 perkara, barang bukti tindak pidana umum dan lainnya (TPUL) 18 perkara.

Selain itu juga terdapat juga barang bukti Minuman Keras (Miras) dari tindak pidana perlindungan konsumen sebanyak 1 perkara dan tindak pidana Tipiring sebanyak 1 perkara. Selanjutnya barang bukti berupa obat-obatan double L sejumlah 10.150 butir.

Tujuan pemusnahan itu tidak lain adalah pelaksanaan tugas pokok Kejaksaan dari bidang penuntut umum dimana penanganan secara tuntas itu dan akhirnya adalah pemusnahan barang bukti tersebut.

“Setelah dieksekusi para terdakwanya, kita masukan ke sel, untuk menjalani pidana atau pembinaan, kita musnahkan barang buktinya. Kalau barang bukti berupa uang kita serahkan ke khas negara,” ungkapnya.

Diakuinya, untuk barang bukti perkara narkotika masih mendominasi jika dibandingkan dengan perkara lainnya. Secara persentase totalnya mencapai 55 persen.

“Paling banyak itu narkotika lalu pelecehan seksual. Untuk kasus pencurian malah jumlahnya makin menurun. Dan kita menyatakan sikap menolak semua jenis tindak pidana,” tutupnya.

(Irfan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *