banner 1024x768
BerauBeritaUncategorized

PT Berau Coal Diduga Lakukan Penyerobotan Lahan, kelompok Tani Minta Pertanggung jawaban

×

PT Berau Coal Diduga Lakukan Penyerobotan Lahan, kelompok Tani Minta Pertanggung jawaban

Sebarkan artikel ini

TANJUNG REDEB, Harapanpost.com – Lahan seluas 1.290 hektare milik tani Usaha Bersama Meraang (Poktan UBM) diakui sisi oleh PT Berau Coal (BC) yang terletak di kampung Tumbit Melayu, kecamatan teluk Bayur, kabupaten Berau, Kalimantan Timur,

Salah satu warga setempat Sair Lubis tidak menyangka masalah penguasa lahan di sektor sumber daya alam dari koprasi terhadap masyarakat di alami langsung olehnya.

Pengakuan Lubis, sapaan akrabnya lahan seluas 1.290 hektare milik kelompok tani Usaha Bersama Meraang (Poktan UBM), saat di kuasai penuh oleh PT. Berau Coal.

Lahan tersebut di gunakan kelompok masyarakat tani sejak tahun 2000 Lalu untuk bercocok tanam sayur mayur, padi dan palawija, dengan jumlah anggota sebanyak 647 orang memiliki legalitas yang di keluarkan oleh kepala kampung setempat.

Lebih lanjut, Lubis mengungkapkan bahwa perusahaan tidak mengindahkan permintaan masyarakat, bahkan pihaknya di minta untuk melengkapi surat dan berkas lainnya. Hingga saat ini janji – janji PT Berau Coal tidak pernah di respon dengan Poktan UBM, sejumlah anggota Poktan UBM yang hendak beraktivitas di larang keras oleh pihak keamanan setempat karena di anggap mengganggu kegiatan usaha pertambangan.

“Kalau begitu, sesungguhnya dimana keadilan buat kami masyarakat? Padahal mereka (Berau coal) tidak pernah menunjukkan legalitas atas lahan mereka Gunakan,” ujar Sair.

Rafik selaku kuasa pengurus lahan kelompok tani Usaha bersama meraang, sangat menyayangkan perusahaan sebesar PT Berau coal, tega melakukan kedzaliman ini terhadap pemilik lahan, harus pihak perusahaan bisa memberikan manfaat untuk pemilik lahan bukan malah menambah penderitaan masyarakat.

“Menurut saya ini sudah perbuatan melanggar hukum berat tidak bisa di biarkan bahkan perizinan PT Berau coal mesti di tinjau ulang oleh kementerian terkait, setidaknya dari kementerian harus audit langsung kelapangan biar tau yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.

Kendati demikian dalam waktu ini tidak ada itikad baik dari pihak PT Berau coal (BC) untuk menyelesaikan masalah ini dengan pihak pemilik lahan, maka kami akan melaporkan direktur PT Berau coal ( BC ) atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang di lakukan.

“Kalau tidak membenarkan penyerobotan lahan Masyarakat tolong tunjukkan legalitas lahan yang sudah di tambang, kami cuman menuntut hak kami dan kami tidak akan berhenti sampai hak kami di penuhi dengan legalitas yang kami miliki,” tandasnya.

Hingga berita ini di turunkan awak media yang berusaha menemui pihak PT Berau Coal, Namun belum bisa di temui dan belum mendapatkan tanggapan apapun.

(Ifn/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *