TANJUNG REDEB, Harapan Post – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau Melalui BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, Rabu (18/09/2024) di Balai Mufakat Tanjung Redeb.
Saat ini terdapat sebanyak 20.345 pekerja rentan Kebupaten Berau mulai dari sektor pemerintah dan swasta.
Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menyatakan dari program jaminan perlindungan sosial yang sudah dilaksanakan, terdapat 27 ahli waris peserta yang sudah menerima manfaat santunan kematian dengan total Rp. 1.134.000.000,00 (Satu Miliar Seratus Tiga Puluh Empat Juta) oleh Pemerintah Kabupaten Berau melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, pekerja rentan merupakan pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka terkadang tidak memiliki standar operasional khusus dan memiliki risiko pekerjaan yang cukup tinggi terhadap musibah kecelakaan kerja atau bahkan meninggal dunia,” ucap Sri dalam sambutannya.
Dalam mengantisipasi risiko pekerjaan yang kemungkinan dialami oleh para pekerja rentan tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Berau melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan perlindungan dasar yaitu program Jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian yang nilai santunan atau manfaatnya dapat membantu mengurangi beban pekerja rentan dan mencegah bertambahnya angka masyarakat miskin ekstrem apabila mengalami risiko kecelakaan kerja atau musibah meninggal dunia.
“Kemudian, manfaat yang didapat pun sangat besar, mulai dari pembiayaan pengobatan dan perawatan medis tanpa batasan biaya ketika terjadi kecelakaan kerja, santunan kematian sampai dengan Rp 42 Juta per orang, hingga beasiswa anak sampai selesai perguruan tinggi dengan total nominal sampai Rp 174 Juta,” ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Berau telah mengeluarkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Berau berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang bersifat wajib bagi seluruh badan usaha perusahaan, dan seluruh penyedia kerja, terutama yang bergerak di sektor-sektor kerja dengan risiko tinggi, menjadi penting untuk menjadi perhatian kita bersama. Bahwasanya jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak bagi setiap pekerja, baik sektor formal maupun informal.
“Untuk itu, saya mengimbau kepada para pimpinan perusahaan maupun swasta yang beroperasi di wilayah Kabupaten Berau, untuk lebih meningkatkan kepedulian kepada pekerja rentan dan turut berpartisipasi dalam Program Perlindungan Pekerja Rentan selama 12 bulan melalui penyaluran dana CSR sebagai bentuk tanggung jawab sosial lingkungan masyarakat pekerja rentan,” tuturnya.
“Perlu disadari bersama, bahwa Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan merupakan tanggung jawab bersama, Pemerintah Daerah, BUMD, dan Badan Usaha Swasta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja di Kabupaten Berau,” tambahnya.
Pemerintah daerah akan terus memberikan dukungan kepada program-program perlindungan sosial bagi pekerja dan juga Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang disalurkan kepada masyarakat kurang mampu sebesar Rp 500 ribu setiap bulan atau Rp 6 juta per tahun per keluarga penerima manfaat. Dan santunan kematian masyarakat kurang mampu sebesar Rp 4 juta.
Bupati Sri berharap adanya jaminan sosial bagi pekerja dapat memberikan perlindungan bagi pekerja sektor pemerintah hingga swasta di Kabupaten Berau.
“Saya sangat berharap, jalinan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Berau dengan BPJS Ketenagakerjaan ke depan, akan senantiasa terjalin baik, dalam upaya kita memberikan perlindungan maksimal kepada para pekerja rentan lintas sektor yang ada di Kabupaten Berau,” pungkasnya.
(Irfan/Rdk)