banner 1024x768
BerauBerita

Sekda Soroti Kinerja ASN Berau

×

Sekda Soroti Kinerja ASN Berau

Sebarkan artikel ini

TANJUNG REDEB, Harapan Post – Sekertariat Daerah (Sekda), Muhammad Said soroti kinerja dilingkungan Pemerintah terkait pelaporan kinerja ASN di Kabupaten Berau.

“Jadi manajemen kinerja lebih kepada bagaimana setiap pegawai itu punya tanggung jawab kemudian membagi habis semua tupoksi atau pekerjaan-pekerjaan yang ada di kantor,” ujar Muhammad Said.

Ia juga menegaskan, akan melakukan evaluasi dan memastikan bahwa pegawai yang diberi jabatan tersebut yang diberikan tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya, tentu kita lakukan evaluasi-evaluasi secara terus-menerus.

“Manajemen kinerja itu penting karena ini bagian dari penilaian pemberian kesejahteraan atau tunjangan bagi Aparatur Sipil Negara,” jelasnya.

Selain itu, said juga mengatakan, bahwa termasuk didalamnya, kinerja ini adalah pekerjaan-pekerjaan yang sudah dirutinitas yang dilakukan jangan sampai setelah kita bagi pekerjaan tersebut ada pegawai yang tidak mampu melaksanakan otomatis itu akan berpengaruh kepada pembagian tugas dari pada kelancaran organisasi maupun pencapaian-pencapaian tujuan dari organisasi itu.

“Jadi setiap tahun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) namanya Sasaran Kinerja Pegawai itulah yang dapat dijadikan tolak ukur bagaimana ASN Tersebut mampu melaksanakan tugas-tugasnya,” ungkapnya.

Dirinya berharap kedepannya dengan pelatihan-pelatihan seperti ini meningkatkan kapasitas mengembangkan kompetensi meningkatkan pengetahuan kepada teman-teman selaku Kepala sub bagian (kasubag) umum dan kepegawaian sehingga kemudian hak-haknya pegawai negeri sipil tersebut dapat terpenuhi misalnya hak untuk diberikan tunjangan kesejahteraan kemudian hak untuk mendapatkan penaikan pangkat secara berkala.

“Harapan kedepannya kita berharap dengan pelatihan-pelatihan semacam ini meningkatkan kapasitas, mengembangkan kompetensi, meningkatkan pengetahuan kepada teman-teman selaku kasubak umum dan kepegawaian sehingga kemudian hak-haknya misalnya pegawai negeri sipil tersebut dapat terpenuhi. Hak diberikan tunjangan dan kesejahteraan kemudian hak untuk menaikkan pangkat secara berkala,” tutupnya.

(Irfan/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *